Breaking News
14:44
Advertisement

Polres Siak Amankan Oknum PNS Kasie Trantib atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur.

IMG 20261103 WA0002
Bagikan
Lihat Tersimpan

Sinartkp. My. Id.

SIAK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil berinisial HP (54), yang menjabat sebagai Kasie Trantib Kelurahan Sungai Mempura. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, pada Senin (2/11/2026) malam, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.. 3/11/2026.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke Polres Siak. Langkah hukum diambil keluarga lantaran upaya penyelesaian secara musyawarah di tingkat desa tidak menemui kesepakatan.

Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi-saksi dan visum. “Personel Unit IV PPA langsung melakukan penyelidikan secara profesional dan mendalam. Dari hasil pemeriksaan medis dan alat bukti yang bersesuaian, kami menetapkan HP sebagai tersangka,” ungkapnya pada Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan aksinya di kediamannya saat kondisi rumah sepi, dan turut menggunakan telepon genggam untuk memengaruhi korban. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta satu unit telepon seluler milik tersangka.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang menyasar kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Kasat Reskrim juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak guna mencegah kejadian serupa terulang.

Polres Siak memastikan proses penanganan perkara ini senantiasa menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak anak, kerahasiaan identitas korban, serta asas praduga tak bersalah. Masyarakat pun diimbau segera melapor ke kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya. (Batubara).

Penulis

admin@sinartkp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Saya Mau Bikin Portal Berita